Bidikbola.com – Dalam beberapa bulan lagi, PSSI akan memilih pemimpin baru melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelar pada Maret 2023.
Tercatat ada lima orang yang mendaftar sebagai calon Ketua Umum PSSI yang baru menggantikan Mochamad Iriawan.
Lima calon ketua umum PSSI adalah La Nyala Mattalitti, Doni Setiabudi, Erick Thohir, Fary Djemy Francis, dan Arif Putra Wicaksono.
Dari lima calon, hanya satu yang terpilih menjadi Ketua PSSI periode 2023-2027.
Siapa yang berhak memilih Ketua PSSI?
Presiden Jenderal (Ketum) PSSI dipilih oleh 88 anggota PSSI sebagai pemilih atau pemegang hak pilih.
Pemegang hak suara terdiri dari 18 klub peserta Liga 1, 16 klub papan atas Liga 2 dan 3, Asprov, delegasi perwakilan futsal Indonesia, perwakilan Persatuan Wasit, perwakilan pelatih dan Persatuan Sepak Bola Putri.
Berikut detail pernyataan 88 pemilih di Kongres sesuai Pasal 27 Statuta PSSI tentang delegasi dan hak suara.
1. Kongres PSSI dihadiri oleh 88 (delapan puluh delapan) delegasi yang terdiri dari: a. Masing-masing dari 18 (delapan belas) klub peserta Liga 1 dari musim sebelumnya sebelum Kongres PSSI, 1 (satu) suara per delegasi; b. Masing-masing 16 (enam belas) klub teratas di Liga 2, berdasarkan hasil kompetisi musim sebelumnya sebelum diadakan Kongres PSSI, 1 (satu) suara per delegasi; c. Masing-masing 16 (enam belas) klub teratas di Liga 3, berdasarkan hasil kompetisi musim sebelumnya sebelum diadakan Kongres PSSI, 1 (satu) suara per delegasi; yaitu Masing-masing dari 34 (tiga puluh empat) Persatuan Provinsi PSSI, 1 (satu) suara per delegasi; e. 1 (satu) orang voting delegate mewakili Federasi Futsal Indonesia; f.1 (satu) orang utusan pemungutan suara yang mewakili Perhimpunan Hakim; G. 1 (satu) orang voting delegate mewakili Himpunan Instruktur; H. 1 (satu) orang delegasi dengan hak suara mewakili Persatuan Sepak Bola Putri.
2. Setiap delegasi yang menghadiri Kongres PSSI memiliki 1 (satu) suara.
3. Hak untuk memilih tidak dapat diwakili, sekalipun diberikan atau diberikan secara tertulis.
4. Utusan yang berhak memilih harus memberitahukan kepada Sekretariat Jenderal tentang hak pilih yang tercantum dalam surat mandat.
5. Delegasi harus anggota PSSI yang ditunjuk atau dipilih untuk mewakili anggota Dewan yang berwenang. Mereka harus membuktikan penunjukannya dalam surat mandat.
6. Setiap delegasi dari kategori anggota PSSI yang sama memiliki jumlah suara yang sama dari Kongres PSSI. Hanya delegasi yang hadir yang berhak memilih. Pemilihan dengan perwakilan lisan atau tertulis tidak diizinkan.
7. Komite Eksekutif dan Sekretariat Jenderal harus berpartisipasi dalam Kongres PSSI tanpa hak suara. Selama masa jabatannya, orang-orang yang tergabung dalam Komite Eksekutif tidak boleh ditunjuk sebagai delegasi untuk mewakili serikat atau badan afiliasinya.