Bidikbola.com – Polisi yang menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan divonis 1,5 tahun penjara. Ia merupakan mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya (PN) di Jawa Timur, Kamis. Putusan majelis hakim itu jauh dari tuntutan Kejaksaan Negeri (JPU) yang menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun.
"Terdakwa Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Ahcmad Sidqi Amsya.
Komisi Yudisial menilai bahwa terdakwa terbukti lalai, yang mengakibatkan kematian orang lain, luka berat dan luka-luka dengan cara ini, dan sakit sementara.
“Yang menyedihkan adalah menonton sepak bola membuat para penggemar trauma,” tambah Abu Achmad.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa terdakwa Hasdarmawan telah terbukti secara res judicata dan meyakinkan telah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360(1) KUHP dan Pasal 360(2) KUHP berkaitan dengan olahraga.
"Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa terlibat dalam penyelamatan para pemain dan tidak memperumit kesaksiannya selama persidangan," jelasnya.
Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Kami sedang mempertimbangkan, Yang Mulia," kata kuasa hukum terdakwa.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir 2-3.
Kekalahan itu membuat suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan meningkat ketika sejumlah obor dilemparkan, termasuk barang-barang lainnya.
Polisi gabungan dan pasukan keamanan militer berusaha untuk mengusir para pendukung dan akhirnya menggunakan gas air mata, menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya.
(Di antara)