Bidikbola.com – Perselisihan antara striker Kroasia Marko Simic dan Persija Jakarta kembali mengemuka. Kali ini Simic dikabarkan baru saja memenangkan gugatan sehingga Persija harus membayar ganti rugi Rp 7 miliar.
Dalam lembar keputusan FIFA, Persija wajib membayar tunggakan gaji Marko Simic pada periode Mei 2020 hingga April 2022.
Tunggakan yang harus dibayar Persija berasal dari gaji, bonus, dan bunga lima persen.
Persia diberi tenggat waktu hingga 45 hari setelah keputusan diambil. Jika tidak membuahkan hasil, tidak menutup kemungkinan tim kesayangan Jakmania itu akan dihukum.
Keputusan ini pun mendorong Persatuan Sepak Bola Profesional Indonesia (APPI) angkat suara.
Hardika Aji, CEO APPI, mengatakan Persija harus menghormati keputusan tersebut.
“Putusan hukum harus dilaksanakan dan diikuti. Hal ini semakin menunjukkan bahwa pemotongan/penyesuaian gaji tidak bisa dilakukan secara sepihak, harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak," kata Aji dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (16/3).
Padahal saat itu ada SK PSSI dan dalam situasi Covid (force majeure)," lanjutnya.
Isu tunggakan gaji Simic di Persija mencuat pada 27 April 2022. Dia berbicara secara terbuka tentang kondisinya di Persia. Saat itu, dia melontarkan pernyataan mengejutkan bahwa Persija menyebut gajinya sudah lewat dari jadwal.
Simic dilaporkan belum menerima pemotongan gajinya selama pandemi COVID-19.
Saat itu, PSSI sedang menempuh kebijakan pemotongan gaji dengan tujuan melindungi klub di masa-masa sulit.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Persija Jakarta terkait masalah tunggakan gaji tersebut.