Bidikbola.com – Pengadilan Banding Swiss hari ini memutuskan mantan Sekjen FIFA Jerome Valcke bersalah memalsukan dokumen dan menerima suap terkait hak media di Piala Dunia.
Kamar Banding Pengadilan Kriminal Federal Swiss telah menghukum Valcke, yang merupakan Sekretaris Jenderal FIFA dari 2007 hingga 2015, dengan hukuman sebelas bulan penjara.
Pria berusia 61 tahun itu telah dibebaskan pada tahun 2020 oleh pengadilan yang lebih rendah dari tuduhan menerima suap dan salah urus pidana, tetapi kantor kejaksaan Swiss telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dugaan keuntungan Valcke termasuk penggunaan gratis vila milik CEO Paris Saint-Germain (PSG) dan direktur olahraga dan penyiaran dari Qatar, Nasser Al-Khelaifi, di Sardinia, Italia.
Baik Valcke dan Al-Khelaifi membantah tuduhan mereka ketika menghadiri sidang banding pada bulan Maret.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi membebaskan Al-Khelaifi karena menghasut Valcke untuk melakukan kejahatan salah urus. Dengan demikian, keputusan Valcke juga membebaskannya dari tuduhan salah urus pidana.
[Antara / Reuters]